Connect with us

Online Bekasi

Kejari Bekasi Akan Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang

News

Kejari Bekasi Akan Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang

OnlineBekasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyatakan masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pungutan liar sebesar Rp80 juta dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Kasie Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penyidikan masih berjalan meski mantan Kabid Pasar Disperindag Kota Bekasi yakni JAS telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Apabila nantinya ditemukan pihak lain yang menerima sesuatu atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini, tentu akan kami tindak lanjuti,” kata Ryan dikutip Kamis (16/7/2027).

Ryan menjelaskan, JAS saat ini sudah berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar terkait pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam proses alih nama pengelolaan MCK.

Penyidik menduga uang tersebut diberikan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.

“Ditemukan adanya permintaan uang dengan total Rp80 juta kepada saudara H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang,” ujar Ryan.

Dalam mengusut perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 22 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai dinas, pengelola pasar, pihak swasta hingga pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas MCK di pasar tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah menyita 69 barang bukti yang terdiri dari berbagai dokumen, dua unit telepon genggam dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara.

Ryan mengatakan seluruh informasi yang diperoleh penyidik, termasuk keterangan saksi maupun tersangka, akan didalami untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Saat ini penyidikan masih berjalan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, JAS dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari ke depan untuk memperlancar proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” kata dia.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top