Connect with us

Online Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 69 Pelaku Kejahatan Jalanan, 18 Diantaranya Residivis

News

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 69 Pelaku Kejahatan Jalanan, 18 Diantaranya Residivis

OnlineBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 77 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung sejak 4 Juli. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 69 pelaku, termasuk 18 orang yang berstatus residivis.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, puluhan kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, hingga pencurian dengan kekerasan.

“Sampai dengan saat ini, kita berhasil mengungkap 77 kasus. Dari 77 kasus itu, kita mengamankan 69 pelaku. Di antaranya 18 orang ini termasuk residivis,” kata Kusumo, Jumat (17/7/2026).

Kusumo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Lokasi terbanyak berada di Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Selatan yang masing-masing tercatat 17 tempat kejadian perkara (TKP).

Selain itu, polisi juga mengungkap 15 kasus di Bekasi Utara, 7 kasus di Pondok Gede, 6 kasus di Bekasi Barat, 5 kasus di Jatiasih dan Bantargebang, 4 kasus di Jatisampurna, serta 1 kasus di Medan Satria.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 23 unit sepeda motor, dua unit mobil, 15 kunci letter T, tiga airsoft gun, telepon genggam, serta sejumlah senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Menurut Kusumo, para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku umumnya menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi minim pengamanan.

“Rata-rata menargetkan sepeda motor yang diparkir ataupun diletakkan di tempat yang tidak aman, yang tidak dilengkapi kunci ganda dan rumah yang tidak dilengkapi CCTV,” ujarnya.

Sementara pada kasus pencurian dengan kekerasan, pelaku tidak segan melukai korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur kendaraan.

Adapun pelaku penggelapan kendaraan bermotor menggunakan modus menyewa kendaraan lalu menggadaikan atau tidak mengembalikannya kepada pemilik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai tindak pidana yang dilakukan.

Untuk kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Sedangkan pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Kusumo.

“Untuk kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” kata dia lagi.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top