Connect with us

Online Bekasi

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Lima WNA di Bekasi Tanyakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

News

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Lima WNA di Bekasi Tanyakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

OnlineBekasi.com – Sebanyak lima warga negara asing (WNA) di Bekasi, Jawa Barat, menanyakan proses pengurusan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) setelah penerbangan mereka terganggu akibat aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, hingga Selasa, 8 September 2026, terdapat dua permohonan ITKT yang telah diajukan oleh WNA terdampak.

“Untuk total yang mengajukan ada dua permohonan, lalu total yang menanyakan ITKT ada lima orang,” kata Anggi di Bekasi, Selasa (8/9/2026).

Menurut Anggi, ITKT dapat diberikan kepada WNA yang mengalami kendala keberangkatan akibat kondisi di luar kendali mereka, termasuk pembatalan atau penundaan penerbangan yang disebabkan erupsi Gunung Anak Krakatau.

WNA yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut juga dapat memperoleh keringanan biaya keimigrasian.

Namun, pemohon wajib melampirkan dokumen yang membuktikan gangguan penerbangan.

“Apabila orang asing mengalami overstay akibat kondisi yang dimaksud maka akan diterapkan tarif biaya Rp0,00 (nol rupiah) dengan catatan wajib melampirkan surat keterangan dari maskapai atau otoritas bandara terkait,” ujar Anggi.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan layanan imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) bandara tetap berjalan di tengah penundaan penerbangan akibat meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendersam Marantoko mengatakan pihaknya tetap memprioritaskan kelancaran pelayanan dan kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak gangguan penerbangan.

“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap optimal dan kondusif di tengah pembatalan maupun penundaan penerbangan akibat aktivitas vulkanik. Kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, dan kepastian prosedur bagi penumpang menjadi prioritas kami,” ujar Hendersam dalam keterangan yang diunggah melalui akun resmi Instagram @ditjen_imigrasi, Senin, 7 September 2026.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top