OnlineBekasi.com – Sebanyak 15.722 keluarga penerima bantuan sosial diblokir karena terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bekasi Robert TP Siagian mengatakan, pemblokiran dilakukan berdasarkan data yang diterima oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia dari PPATK.
“Penangguhan ini kami lakukan agar bantuan sosial dapat benar-benar digunakan secara tepat sasaran,” kata Robert kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Ia mengatakan, meski ada belasan ribu penerima manfaat yang diblokir, namun status tersebut masih dapat diubah.
Masyarakat dapat menyampaikan klarifikasi melalui ketentuan yang berlaku apabila merasa tidak terlibat aktivitas judi.
“Anda dapar melakukan klarifikasi kembali atau sanggah banding di kelurahan setempat,” kata dia.
Adapun hingga saat ini, lanjut dia, ada 356 penerima manfaat yang mengajukan sanggahan soal data yang masih terblokir.
“Mari menjaga bantuan sosial agar tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan keluarga,” pungkas dia.
