OnlineBekasi.com – Keributan melibatkan sekitar 30 pekerja tenant terjadi di kawasan Summarecon Mall Bekasi (SMB), Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (7/9/2026) malam.
Keributan yang terjadi di area Hungry Playground itu ternyata dipicu persoalan antara dua pekerja tenant. Seorang sales promotion girl (SPG) berinisial AS (20) merasa tidak nyaman karena diduga beberapa kali digoda oleh pekerja tenant makanan berinisial A (24).
Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan, keributan terjadi sekitar pukul 22.20 WIB di pintu masuk Hungry Playground.
“Berdasarkan keterangan pihak keamanan SMB Bekasi, sekitar 30 orang terlibat dalam keributan tersebut. Saat mendapat laporan, petugas keamanan bersama tim khusus langsung mendatangi lokasi untuk melerai kedua pihak,” kata Tono saat dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).
Setelah situasi berhasil dilerai, sejumlah orang yang diduga terlibat diamankan dan dibawa ke ruang mediasi. Mereka kemudian dimintai keterangan dan didata.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui persoalan bermula ketika AS merasa tidak nyaman dengan sikap A.
Kepada polisi, AS mengaku beberapa kali mendapat godaan dari A.
Hal serupa disebut pernah terjadi saat keduanya terlibat dalam sebuah event pada 2025.
“Pada Senin (7/9/2026), AS kembali merasa tidak nyaman ketika A bersama rekannya berjalan di sampingnya sambil mengarahkan telepon genggam ke arahnya dengan gestur seperti sedang mengambil foto atau video. Merasa terganggu, AS kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada leader-nya,” ujar Tono.
Sekitar pukul 18.30 WIB, AS bersama leader-nya kemudian mendatangi booth tempat A bekerja untuk meminta klarifikasi.
Persoalan tersebut sempat dibicarakan dan diselesaikan secara kekeluargaan. Kedua pihak juga sepakat saling meminta maaf dan tidak melibatkan pihak pengelola SMB.
Namun, situasi kembali memanas beberapa jam kemudian.
“Sekira pukul 22.20 WIB saat para pekerja hendak pulang, terjadi cekcok mulut antara rekan kerja kedua pihak. Cekcok tersebut kemudian berkembang menjadi keributan hingga terjadi adu fisik,” tutur Tono.
Dalam pemeriksaan, A mengakui beberapa kali menyapa AS karena memiliki rasa suka atau ketertarikan terhadapnya.
A juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf apabila ucapan maupun tindakannya membuat AS merasa tidak nyaman.
Polisi kemudian memediasi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dalam mediasi itu, A berjanji tidak kembali menggoda AS serta tidak mengulangi keributan maupun perkelahian.
“A juga berjanji tidak akan kembali melakukan keributan atau perkelahian. Apabila ada karyawan yang melanggar kesepakatan, pihak yang bersangkutan bersedia dimutasi keluar dari area SMB,” kata Tono.
Kesepakatan tersebut juga berlaku bagi AS. Ia berjanji tidak akan kembali melakukan keributan atau perkelahian.
Kedua pihak kemudian menyepakati konsekuensi berupa mutasi keluar dari area SMB apabila kembali melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian bermaterai dan disetujui pihak-pihak terkait.
“Mediasi selesai dan situasi aman kondusif,” pungkas Tono.
