OnlineBekasi.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan pungutan liar (pungli) dalam layanan publik yang diberikan Pemerintah Kota Bekasi.
Tri bahkan menjanjikan penggantian sebesar dua kali lipat dari uang yang dikeluarkan warga apabila laporan bisa dibuktikan. Masyarakat bisa melapor melalui akun Instagram Tri Adhianto maupun kanal pengaduan 112 milik Pemkot Bekasi.
“Kalau memang ada bentuk pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi dan kemudian harus melakukan pembayaran yang tidak resmi, laporkan saja,” kata Tri dikutip Rabu (16/9/2026).
Ia menegaskan laporan yang disampaikan warga harus disertai fakta dan bukti agar dapat ditindaklanjuti.
Jika pungutan tersebut terbukti dilakukan oleh oknum aparatur, Pemkot Bekasi akan mengembalikan uang warga dengan nilai dua kali lipat.
“Kita akan ganti, ya apa yang sudah dikeluarkan, dua kali lipat dari yang sudah dibayarkan,” ujar Tri.
Menurut Tri, partisipasi masyarakat diperlukan untuk ikut mengawasi kualitas pelayanan sekaligus menjaga integritas aparatur di lingkungan Pemkot Bekasi.
“InsyaAllah, ya, aparatur Pemerintah Kota Bekasi akan siap melayani dengan sepenuh hati dan ikhlas,” katanya.
Tri memastikan, oknum aparatur yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu kasus yang saat ini diproses berkaitan dengan dugaan pungli oleh sejumlah petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
“Termasuk kemarin lima pegawai Dishub, kita sedang menunggu keputusan dari BKN,” ujar Tri.
Sebelumnya, sejumlah petugas Dishub Kota Bekasi juga sempat menjadi sorotan setelah video dugaan pungli terhadap seorang pengemudi truk viral.
Dalam kejadian tersebut, pengemudi disebut dimintai uang hingga Rp1,7 juta.
Pemkot Bekasi kemudian menindaklanjuti kasus tersebut. Tri mengatakan lima petugas yang terlibat telah diusulkan untuk diberhentikan dari pekerjaannya.
“Hasilnya kan diusulkan untuk terkait pemutusan kerja. Hari ini tentu ditindaklanjuti oleh tim tingkat kota di mana di dalamnya ada tim inspektorat dan juga BKPSDM,” kata Tri pada 3 Agustus 2026.
