Connect with us

Online Bekasi

48 ASN Pemkot Bekasi Bermasalah, 24 Orang Sudah Diberhentikan

News

48 ASN Pemkot Bekasi Bermasalah, 24 Orang Sudah Diberhentikan

OnlineBekasi.com – Sebanyak 48 aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinyatakan sedang menjalani proses penindakan akibat persoalan disiplin, sikap, dan etika sepanjang 2026.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 24 ASN telah diberhentikan dalam periode Januari hingga Agustus 2026. Sementara 24 ASN lainnya masih menunggu proses penjatuhan hukuman di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sampai saat ini, dari Januari sampai Agustus, sudah 24 ASN yang kami berhentikan karena ada berbagai persoalan terkait disiplin, sikap, dan etika,” kata Tri kepada wartawan dikutip Rabu (16/9/2026).

Menurut Tri, 24 ASN yang masih diproses dapat dikenakan sanksi dengan tingkat berbeda, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Salah satu yang masih menunggu keputusan BKN yakni lima pegawai Dinas Perhubungan Kota Bekasi dalam kasus dugaan pungutan liar.

“Kini sedang berproses kembali 24, menunggu proses penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh BKN, baik skalanya ringan, sedang, maupun berat, termasuk kemarin lima pegawai Dishub (Kasus Pungli) sedang menunggu keputusan dari BKN,” jelasnya.

Tri menjelaskan, pemberian hukuman terhadap ASN memiliki mekanisme yang harus dilalui.

Pemkot Bekasi terlebih dahulu mengusulkan penjatuhan hukuman, kemudian keputusan ditetapkan melalui BKN sebelum diterbitkan surat keputusan oleh pemerintah daerah.

“Wali Kota tentu mengusulkan, kemudian sudah ditetapkan oleh BKN. Nanti BKN, dari Wali Kota yang kemudian baru menetapkan surat keputusannya. Saya kira itu mekanismenya,” paparnya.

Ia menegaskan tidak seluruh pelanggaran berujung pada pemberhentian. Jenis sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing ASN.

“Ada skalanya, ada yang ringan, sedang, dan berat. Kalau berat sampai kepada proses pemberhentian. Dari Januari sampai Agustus itu sudah 24. Sekarang yang sedang berproses di BKN masih ada 24 lagi,” ujarnya.

Evaluasi terhadap kedisiplinan ASN, lanjut Tri, dilakukan secara berkala. Langkah tersebut ditujukan untuk memperbaiki kinerja aparatur sekaligus memastikan pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan sebagaimana mestinya.

“Jadi memang betul-betul kita lakukan evaluasi secara berkala dalam rangka meningkatkan disiplin dan keberpihakan pelayanan kepada warga masyarakat,” pungkasnya.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top