OnlineBekasi.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, Kamis (17/9/2026).
Penggeledahan berkaitan dengan kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP yang berlangsung pada 2009 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
“Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Kamis.
Sejumlah lokasi yang digeledah di antaranya Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, dan Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Jakarta, serta Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Anang menyebutkan, rangkaian penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga keterangan tersebut diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung.
Penyidikan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP.
