OnlineBekasi.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengusulkan penutupan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bekasi Selatan menyusul kasus dugaan kekerasan seksual terhadap lebih dari 10 santriwati.
Tri mengatakan, usulan penutupan sudah dibahas bersama sejumlah pihak terkait. Namun, keputusan penutupan bukan berada di tangan Pemkot Bekasi, melainkan menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).
“Karena salah satu poinnya memang kami menginginkan untuk ditutup juga,” kata Tri saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Bekasi perlu berkoordinasi dengan Kemenag, Forum Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membahas langkah lanjutan.
Menurut Tri, salah satu hal yang menjadi perhatian ialah keberlanjutan pendidikan para santri, terutama mereka yang sedang menempuh pendidikan SMA dan SMK.
Karena itu, pemerintah mulai menginventarisasi pesantren yang masih memiliki kapasitas untuk menerima santri dari pondok tersebut.
“Pondok-pondok pesantren mana yang memang ada di Kota Bekasi, yang memang masih memiliki ruangan, yang masih memiliki kesempatan agar santri dan santriwati yang memang hari ini mondok itu tidak terbengkalai atau mereka jadi tidak bisa melanjutkan,” tuturnya.
Setelah pendataan, Pemkot Bekasi berencana mengumpulkan orangtua santri untuk membahas pilihan tempat pendidikan baru.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga apabila biaya pendidikan di pesantren tujuan lebih tinggi daripada tempat sebelumnya.
Tri mencontohkan, jika sebelumnya orangtua membayar Rp100.000 per bulan, sedangkan biaya di pesantren baru mencapai Rp200.000, selisih biaya tersebut perlu dicarikan solusi.
“Tentu pemerintah harus hadir. Jadi pemerintah hadir, nanti kami berbagi. Ini tanggung jawabnya siapa nih, apakah Kemenag atau tugasnya provinsi. Nanti mungkin karena ini levelnya SMA atau SMK, saya akan lapor juga ke Pak Gubernur,” ujarnya.
Tri berharap pembahasan mengenai penutupan dan pemindahan santri dapat segera diselesaikan. Ia menargetkan skema penanganan tersebut bisa dirampungkan dalam waktu sekitar satu minggu.
“Jadi skenario sudah kami buat, mudah-mudahan dalam waktu satu minggu ini harusnya sudah bisa kita selesaikan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana menyebut jumlah korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren itu kurang lebih 10 orang dan berpotensi bertambah. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan lebih dari satu pelaku.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan MHH (28), seorang tenaga pendidik yang disebut sebagai salah satu pimpinan pondok pesantren, sebagai tersangka. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
