Online Bekasi – Sedikitnya 153 pegawai Pemerintah Kota Bekasi tak masuk kerja usai libur panjang peringatan Isra Miraj yang jatuh pada Senin (24/4). 48 pegawai diantaranya tak masuk kerja tanpa alasan.
Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, seharusnya jumlah peserta apel hari pertama kerja pasca libur panjang di Plasa Pemkot Bekasi sebanyak 1.937 orang.
“Namun yang hadir hanya ada 1.784 orang, 153 tidak hadir,” kata Sajekti, Selasa (25/4).
Ia merinci, dari 153 pegawai baik PNS maupun kontrak 21 orang memberikan keterangan sakit, dan 11 orang cuti, 73 orang dinas luar kota, dan 48 orang tak masuk tanpa memberikan keterangan.
“Kami menyiapkan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk tanpa memberikan keterangan,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, meminta kepada pegawai tak masuk tanpa alasan diberikan sesuai aturan yang diberlakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan undang-undang yang berlaku.
“Sanksi berupa penurunan jabatan sampai dengan pemberhentian secara tidak hormat, ini merujuk pada undang-undang tahun 1999 pasal 84,” katanya.
Selain itu, Ia meminta kepada BKPPD mendata pegawai yang berkantor di luar Plasa Pemkot Bekasi seperti kecamatan, kelurahan, UPTD, dan lainnya. Sebab, seluruh pegawai di Kota Bekasi mencapai 18 ribu lebih, dengan rincian 13 ribu PNS dan TKK 5 ribu. (fiz)
