Online Bekasi – Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan 300.000 orang pekerja rentan wajib dilindungi oleh Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) termasuk sopir ojek online.
“Para pekerja rentan ini tidak mampu ikut perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Agus ketika berbicara di The Future of Social Protection di Berlin, Jerman, Senin (12/6).
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan sedang mengembangkan sistem crowdfunding untuk donasi pembayaran iuran kepesertaan, dengan memanfaatkan dana CSR atau sumbangan individu.
Menurut dia, terobosan BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun waktu satu tahun terakhir mendapat perhatian khusus dari International Social Security Association (ISSA), Organization of Economic Cooperation and Development (OECD), dan Kementerian Tenaga Kerja Jerman.
“GN Lingkaran yang kami gagas, menjadi salah satu terobosan pemberian perlindungan bagi pekerja yang masuk kategori rentan. Jumlahnya cukup besar, terutama di daerah perkotaan,” katanya.
Tenaga rentan, kata dia, didorong pembangunan infrastruktur yang pesat dan kurangnya kesempatan kerja di daerah asal. Akibatnya, mereka tertarik untuk datang dan mengadu nasib di kota, khususnya Jakarta.
Agus juga menekankan urgensi perlindungan jaminan sosial bagi ojek online di hadapan forum tersebut. Jenis ekonomi baru yang satu ini memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sangat penting untuk menghindari risiko-risiko pekerjaan yang rawan terjadi saat bekerja.
“Ojek online sangat rawan terkena dampak sosial ekonomi bila mengalami risiko kerja. Kami terus berusaha menjadikan mereka peserta melalui pendekatan komunitas. Saat ini sudah lebih dari 20.000 pekerja ojek online yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia,” katanya. (fiz/jp)
