Online Bekasi – Dua pemuda pelaku pencurian sepeda motor diringkus anggota Reskrim Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/6). Modus operasi yang dipakai pelaku, J (16) dan Feriyanto (20) sok akrab dengan korbannya.
Kapolsek Tambun, Kompol Bobby Kusumawardhana mengatakan, kedua tersangka ditangkap anak buahnya di rumah kontrakannya di daerah Tambun Selatan, tanpa perlawanan.
“Kami menyita sepeda motor hasil curian para tersangka,” kata Bobby, Selasa (20/6).
Bobby menjelaskan, terakhir pelaku beraksi di Perumahan Griya Asri, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan pada Sabtu (17/6). Korbannya Muhammad Evan Syahbana, dimana sepeda motornya Honda Beat B 3129 FZV.
“Korban sedang berada menepi di pinggir jalan, kemudian dihampiri oleh pelaku,” kata dia.
Ia mengatakan, pelaku mendatangi korban, kemudian sok akrab. Alhasil, antara korban dan pelaku berbincang-bincang layaknya sudah lama kemudian. Namun, ujung-ujungnya pelaku meminjam sepeda motor korban.
“Setelah diberi pinjam, pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” katanya.
Polisi yang mendapatkan laporan itu melakukan penyelidikan. Hasilnya, sepeda motor korban terlacak berada di sekitar Tambun Selatan. Tanpa pikir panjang polisi menggerebek tersangka.
Kini para tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Tambun. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun. (fiz)