Online Bekasi – Seorang driver ojek online ditangkap Polda Metro Jaya. Pasalnya, pria bernama Peri Sugianto (27) terlibat pembunuhan Dini Oktaviani (19), yang jasadnya ditemukan di Apartemen Laguna, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Pelaku mengaku sebagai driver sebuah ojek online,” ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Kamis (21/9).
Peri ditangkap tim Subdit Ranmor dan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Polsek Penjaringan, di Pasar Karang Anyar, Jakarta Barat pada Kamis (21/9) pagi tadi tanpa melawan.
“Pelaku ditangkap saat sedang di atas motor Honda Kharisma bernopol B 6584 UIW,” imbuh Nico.
Peri membunuh korban pada tanggal 13 September 2017 lalu. Pelaku mengaku datang ke apartemen korban karena diundang oleh korban. Korban kemudian dibunuh dengan cara dicekik. Setelah mengetahui korban tewas, pelaku kemudian mengambil barang korban berupa handphone dan televisi.
“Untuk motifnya masih kami gali,” tandas Nico.
Pace (32), seorang driver ojek online membenarkan Peri adalah driver ojek online. Menurutnya, Peri sudah lama bergabung, dan dua kali pindah aplikasi karena terkena pembekuan. Sebelum tercatat sebagai pengemudi Grab, Peri pernah menjadi ojek online di bawah Go-Jek.
“Dia pindah dari Go-Jek ke Grab karena pernah di-suspend. Dulu itu dia pernah melakukan order fiktif,” sambung Pace. (fiz/detik/tribun)