Connect with us

Online Bekasi

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Dorong Peserta Gunakan e-Klaim JHT

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Dorong Peserta Gunakan e-Klaim JHT

Sosialisasi klaim JHT dengan e-klaim oleh BPJS-TK cabang Bekasi Kota kepada 100 perusahaan

Onlinebekasi.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Bekasi Kota mendorong pesertanya melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menggunakan sistem online. Sebab, hal ini mempermudah proses klaim.

“Kami telah mengundang 100 perusahaan untuk mensosialisasikan cara klaim menggunakan e-klaim,” kata Kepala BPJS-TK cabang Bekasi Kota Mariansyah, Minggu (14/10).

Pertemuan dengan 100 perusahaan di Kota Bekasi pada 10 Oktober lalu itu dibalut dalam agenda sarasehan bertajuk ‘Optimalisasi Pelayanan dan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan serta Inovasi Kemudahan Pencairannya untuk Meningkatkan Kepesertaan.

“Ini dilatarbelakangi masih adanya peserta di dalam melakukan klaim masih kesulitan dan mengalami kendala, terutama masalah administrasi kelengkapan dokumen,” ujarnya.

Menurut dia, sekarang sudah ada layanan online melalui e-klaim JHT. Menurut dia, peserta yang ingin mengklaim hanya cukup membuka website, lalu masuk ke layanan e-klaim dan menggunggah dokumen administrasi.

“Setelah dinyatakan lengkap melalui proses verifikasi, maka peserta akan mendapatkan balasan melalui email,” kata dia.

Balasan itu, kata dia, berisi tentang jadwal datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Pramuka, Bekasi Selatan untuk proses selanjutnya. Setelah selesai, maka proses klaim JHT paling lambat dua hari melalui transfer bank.

“Pelayanan manual masih dilayani, tapi untuk menghindari antrean banyak, maka dibuat antrean online. Namun, resiko klaim manual berada di kelengkapan administrasi, jika kurang maka akan diminta melengkapi, dan ini membutuhkan waktu lagi,” kata dia.

Ia mengatakan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan klaim JHT mencapai 150 orang setiap hari dari total peserta BPJS-TK di Kota Bekasi mencapai 320 ribu lebih.

“Sesuai peraturan yang baru, proses klaim JHT tak perlu menunggu waktu lama, begitu peserta sudah keluar dari perusahaan, maka bisa mengajukan klaim JHT,” ujar dia.

JHT adalah tabungan peserta. Nilai yang disetorkan setiap bulan sebesari 5,7 persen dari nilai gaji. Rinciannya dua persen ditanggung peserta, dan 3,7 persen ditanggung oleh perusahaan tempat bekerja. (fiz)

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top