Connect with us

Online Bekasi

Daradjat Ingatkan Dinas Pendidikan untuk Menunaikan Amanat UUD 1945 Dalam proses Pendidikan di Kota Bekasi.

Pendidikan

Daradjat Ingatkan Dinas Pendidikan untuk Menunaikan Amanat UUD 1945 Dalam proses Pendidikan di Kota Bekasi.

Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Daradjat Kardono di temani Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi membuka agenda forum SKPD Rencana Kerja Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada senin (25/4)

BEKASI – Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Daradjat Kardono membuka agenda forum SKPD Rencana Kerja Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada senin (25/4) bertempat di kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Margahayu Bekasi Timur.

Dalam penyampaiannya, Daradjat menggingatkan Dinas Pendidikan Kota Bekasi agar menjalankan amanah pendidikan sesuai dengan Kontitusi UUD 1945.

“Kami ingin Dinas Pendidikan Kota Bekasi menunaikan amanah UUD 1945 dalam proses pendidikan di Kota Bekasi,”ucap Daradjat.

Dimana, lanjut dia di dalam pasal 31 UUD 1945 yang sudah di amandemen disebutkan tujuan pendidikan Nasional.

“Pasal 31 ayat 3 disebutkan, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”jelas pria alumni Universitas Indonesia ini.

“Dan di pasal 31ayat 5 berbunyi, Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”beber pria berkacamata ini.

Berlandaskan aturan konstitusi tersebut, lanjut Daradjat dirinya menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan punya tugas besar untuk merealisasikan amanat UUD 1945 Pasal 31 tersebut.

“Dengan begitu semua perencanaannya harus dilalukan secara seksama dan serius,”pintanya.

Masih menurut dirinya, keberhasilan proses perencanaan program pendidikan di kota Bekasi harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan beberapa aspek sbb:

Selain itu kata dia aspek perangkat keras, seperti infrastruktur yang mencakup ketersediaan jumlah sekolah, ruang kelas yang memadai, sarana dan prasarana pendidikan seperti meubeler, alat peraga, dsb.

Selanjutnya, Daradjat meminta Dinas Pendidikan juga memperhatikan aspek personilnya. Ketersediaan jumlah tenaga pengajar yang memiliki jumlah dan kompetensi yang memadai, serta personil administrasi yang mencukupi sehingga menjamin kelancaran proses ajar mengajar dengan baik.

“Program pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi para tenaga didik juga harus diperhatikan dengan seksama,”harap dewan PKS dari Dapil Jatiasih dan Jatisampurna ini.

Selanjutnya, ia pun melihat Dinas Pendidikan tidak melupakan aspek pengendalian dan metode realisasi kegiatan program pendidikan juga harus dipersiapkan dengan baik untuk menjamin kualitas proses ajar mengajar yang baik.

“Penatalaksanaan kegiatan sekolah, silabus pendidikan, standar operasi prosedur, serta kecukupan jumlah rombel sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku adalah kunci penting lainnya yang harus diperhatikan untuk suksesnya kegiatan program pendidikan di kota Bekasi,”jelasnya lagi.

Terakhir Daradjat meminta agar aspek pengukuran terhadap capaian target- target yang sudah ditetapkan seperti indikator kinerja utama maupun indikator program perlu juga dipersiapkan dengan akurat.

Hal ini kata dia untuk memastikan capaian kinerja sesuai dengan target tahapan RPJMD sehingga capaian visi misi kota Bekasi dapat tercapai dengan baik.

“Semua aspek-aspek tersebut harus masuk dalam proses perencanaan kerja Dinas Pendidikan sehingga memudahkan capaian amanat UUD1945 Pasal 31 bisa tertunaikan dengan baik, yang akan melahirkan generasi yang cerdas, berbudi luhur dan bertakwa kepada Allah, demikian pungkas Daradjat,”tandas Daradjat. (muh)

Continue Reading
Baca juga...
Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top