BEKASI – DPD Partai Golkar Kota Bekasi terus melakukan penguatan internal kader dan rekruitmen bakal calon legislatif 2024. Partai beringin yang mentargetkan 12 kursi pada pileg 2024 harus mempersiapkan kader-kader yang bisa merealisasikan target tersebut.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Golkar Kota Bekasi Sugeng Wijaya mengatakan saat ini DPD Golkar Kota Bekasi sedang melakukan proses pengambilan formulir fungsionaris yang nantinya akan menjadi bakal calon legislatif.
“Saat ini kami sedang proses pendaftaran dan pengambilan formulir fungsionaris. Proses pengambilan formulir sampai dengan tanggal 10 September 2022,”ucap pria yang dikenal dengan panggilan SW ini.
Sampai dengan hari selasa (6/9) kata Sugeng sudah hampir 70 persen bakal calon fungsionaris yang menggambil formulir pendaftaran.
Setelah batas waktu penggambilan formulir di tanggal 10, tahap selanjutnya kata Sugeng adalah pengembalian formulir dengan disertakan beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan DPD Golkar Kota Bekasi.
“Pengembalian formulir pendaftaran kami berikan waktu dari tanggal 11 sampai tanggal 14 september,”jelas Sugeng.
Paska pengembalian formulir, tahapan selanjutnya kata Sugeng adalah proses verifikasi berkas formulir fungsionaris. Verifikasi berkas akan dilakukan oleh tim panitia pada tanggal 15 sampai dengan tanggal 17 september 2022.
“Di tanggal 20 september baru kami umumkan siapa saja yang masuk calon fungsionaris,”jelasnya.
Melihat antusiasme kader internal dan eksternal partai yang ingin menjadi fungsionaris Golkar Sugeng Wijaya optimis Golkar Kota Bekasi akan memenangkan pemilihan legislatif di Kota Bekasi pada Pileg 2024.
“Mari bung rebut kembali, rasanya itu merupakan bentuk optimisme kami para kader dan fungsionaris bahwa Golkar Kota Bekasi akan kembali memimpin Kota Bekasi.
Berikut ini beberapa persyaratan calon fungsionaris Golkar Kota Bekasi :
- Warga Negara Indonesia minimal berusia 21 tahun.
- Anggota Partai Golkar Kota Bekasi dengan dibuktikan Fotocopy KTA (2 lembar).
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Sehat Jasmani dan Rohani dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari Puskesmas.
- Berdomisili di wilayah NKRI dibuktikan dengan fotocopy elektronik (2 lembar) dilegalisir.
- Pas Photo berwarna ukuran 3 x 4 (2 lembar).
- Berpendidikan serendah-rendahnya SMA/sederajat dibuktikan dengan fotocopy ijazah dilegalisir (2 lembar).
- Pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan kader yang diadakan oleh partai dan / atau organisasi pendiri atau yang didirikan.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak yang dihukum penjara 5 tahun atau lebih.
- Tiap fungsionaris hanya memerlukan satu rekomendasi dari salah satu unsur partai, badan atau lembaga, organisasi pendiri, organisasi yang didirikan atau sayap.
- mengisi formulir kesediaan melaksanakan penugasan dari partai.
- Bersedia mengikuti orientasi fungsionaris yang diselenggarakan oleh korbid kepartaian dan / atau yang membidangi di dewan pimpinan partai setingkat.
- Terdaftar di Sipol KPU. (muh)