Onlinebekasi.com – Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) asal luar negeri ilegal senilai lebih dari Rp 80 miliar di wilayah Jabodetabek.
Ini termasuk penyitaan dari sebuah gudang di Tarumajaya, Bekasi beberapa waktu lalu. Ribuan balepress dimusnahkan di gudang penyimpanan barang sitaan Bea Cukai di Cikarang, Kabupaten Bekasi hari ini.
Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan mengatakan, banyak “Jalan Tikus” masuknya pakain bekas ke Indonesia. Karena itu, pengawasan harus diperketat melibatkan aparat penegak hukum hingga pemerintah setempat.
“Jadi kata kuncinya adalah kerja sama bareng,” kata dia.
Ia mengatakan, masuknya pakaian bekas dari luar negeri bisa mengganggu bisnis pakaian dalam negeri. Sehingga, bisa menggangu perekonomian.
Editor: Adi W
