Onlinebekasi.com – Seorang pria tega melakukan kekerasan s3ksual kepada anak tirinya hingga hamil terjadi di Kabupaten Bekasi. Ironisnya, anak yang dilahirkan dihilangkan nyaawanya. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Cabang Bungin. Polisi menetapkan AT, 45 sebagai tersangka undang-undang Perlindungan Anak.
Kasus ini terungkap pada 25 Maret lalu setelah Polisi RW, Aipda Prioyonggo menerima laporan dari masyarakat ihwal kejanggalan adanya bayi baru lahir tutup usia yang telah dimakamkan oleh tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan, tersangka melakukan perbuatan bejatnya kepada anak tirinya sejak awal tahun 2022 setiap ibunya tak ada di rumah. Adapun anak tirinya itu sekarang berusia 18 tahun.
Selama hamil, ibu korban tidak mengetahuinya hingga melahirkan di kamar mandi pada Sabtu, 25 Maret 2023 lalu pukul 18.00 WIB. Tersangka yang panik dengan tangisan bayi melakukan perbuatan kejinya hingga bayi tersebut tutup usia.
Polisi yang menerima laporan kejanggalan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini. Tersangka sudah ditahan di Mapolres Metro Bekasi dan terancam penjara di atas 15 tahun.
Editor: Adi T