Onlinebekasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi telah mengusulkan tiga nama untuk menjadi Penjabat Wali Kota Bekasi menggantikan Tri Adhianto yang akan habis masa jabatannya pada 20 September 2023 mendatang.
Pengajuan itu berdasarkan Permendagri No 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wal Kota.
“Ya, kami pastikan tiga nama ini merupakan hasil ajuan dan kesepakatan bersama DPRD Kota Bekasi melalui Rakon, Rapim. Semua yang terbaik bagi Kota Bekasi,” papar Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah, Jumat, 4 Agustus 2023.
Ketua DPRD yang biasa disapa Ustadz Daulah ini menegaskan bahwa penetapan ketiga orang oleh DPRD Kota Bekasi sudah melalui telaah dan kajian masing-masing pimpinan.
“Alhamdulillah kita sampaikan ke Kemendagri sesuai tenggat waktu, sebelum 9 Agustus,” ujar Saifuddaulah.
Seperti diketahui, berdasarkan surat DPRD Kota Bekasi No 172.6/4869/DPRD.PP disebutkan tiga nama yaitu Drs. Makmur Marbun, M.Si (Direktur Produk Hukum Kemendagri); Ir. A. Koswara, M.P (Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat); dan Dr. dr. Kusnanto Saidi, MARS (Direktur RSUD Chasbullah Abdul Majid Kota Bekasi) diusulkan untuk Pj Wali Kota Bekasi.
“Semoga usulan ini memberi manfaat dan kebaikan untuk Kota Bekasi dan masyarakatnya,” pungkas Saifuddaulah. (advertotorial)