OnlineBekasi.com- Warga Bekasi jika ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) hari ini (09/11/2023) bisa langsung datang ke Samsat Keliling di Bekasi Cyber Park (BCP).
Sedangkan untuk layanan Perpanjang SIM di Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Mengutip dari Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 09 November 2023 di laksanakan di Bekasi Cyber Park (BPC), mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
- Tes Psikologi SIM
- Surat Keterangan Sehat.
Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini. Kamis, 09 November 2023.
Reporter Magang : Tari
Editor : Dede Rosyadi