Onlinebekasi – Tim Detesemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri dilaporkan melakukan penangkapan di dua wilayah di Bekasi pada Selasa, 3 September 2024. Kedua lokasi masing-masing di Jalan Pahlawan, Durenjaya, Bekasi Timur dan Bojongrawalumbu.
“Dua lokasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani ketika dikonfirmasi wartawan.
Dani mengatakan, kewenangan memberikan keterangan detail berada di Mabes Polri.
Pengurus RT di Kelurahan Margahayu, sempat didatangi Densus 88 Antiteror untuk menemangi penggeledahan di sebuah rumah. Namun, batal atas permintaan orang tua pemuda yang ditangkap polisi. Alasannya di rumah tidak ada apa-apa, sedangkan ibunya sedang sakit.
Sementara itu di Rawalumbu, pengurus RT sempat diminta mendampingi penggeledahan di sebuah ruko di Jalan Makrik. Polisi menyita buku dan dokumen kependudukan.
“Kronologi penangkapan tidak tahu, saya dipanggil ke kantor kelurahan lalu diminta mendampingi penggeledahan,” kata pengurus RT itu.
Editor: Adi T