Onlinebekasi – Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap komplotan perampok yang menghabisi nyawa seorang nenek bernama Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Total ada lima tersangka yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan korban seorang perempuan. Pelaku ada lima orang, salah satunya adalah residivis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Ade Ary menjelaskan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa aksi perampokan yang disertai pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Pulo Rengas, Sindang Jaya, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Yang menjadi korban ini adalah seorang ibu, dalam hal ini nenek-nenek inisial B, berusia 71 tahun yang meninggal seorang diri di tempat kejadian,” kata Wira.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku merampas uang tunai sebesar Rp 11 juta serta sebuah handphone merek Redmi milik korban.
Kelima tersangka yang berhasil ditangkap adalah DA alias M (27), MR (25), AG alias T (30), NM (31), dan R alias A alias T (20). Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 12-13 Februari 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Karawang dan Tangerang.
Editor: Adi T
