Polisi telah seorang pemuda berusia 20 tahun yang mengemudikan bus milik Sinar Jaya Grup.
Pria berinisial D ini tak bisa mengendalikan bus yang ia bawa sehingga menubruk sejumlah kendaraan di kawasan MM 2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin sore kemarin.
Usut punya usut, D bukanlah sopir asli dari Perusahaan Otobus (PO) Sinar Jaya. D di perusahaan itu, dipekerjakan sebagai pencuci bus yang ada di garasi setiap selesai beroperasi.
Belum diketahui motifnya, D lalu membawa bus ke jalan raya dan mengemudikannya. Baru 200 meter berjalan dari pool tersebut, bus yang dikemudikannya menabrak mobil sedan.
“Dalam kondisi panik, dia tetap melaju sehingga menabrak motor, menabrak truk trailer dan menabrak truk wing box,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno.
Setelah kejadian, D berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh Satpam kawasan lalu diserahkan ke polisi.
Sementara ini, D, kata dia, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sebab, D membawa bus keluar garasi tanpa izin perusahaan lalu mengalami insiden kecelakaan. Polisi masih mendalami motif D membawa bus itu.
Reporter: fahmi
Editor: Adi T
