Onlinebekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi akhirnya meringkus empat remaja pelaku tawuran yang menewaskan AD (30) di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Kabupaten Bekasi, Kamis, 12 Juni 2025 lalu.
Kepala Unit Jatanras Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Kukuh Setio Utomo mengatakan, empat remaja itu ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Masing-masing pelaku berinisial IAM, DPK, RR, dan RS.
“Mereka merupakan pelajar yang membawa dan menggunakan senjata tajam dalam aksi tersebut,” kata Kukuh dalam keterangannya, Ahad, 15 Juni 2025.
Dalam penangkapan yang dilakukan, polisi turut menyita 12 bilah senjata tajam berjenis celurit dalam berbagai ukuran.
Kukuh menyatakan, pihaknya masih memburu enam pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Kami akan kejar semua pelaku hingga tuntas dan proses sesuai hukum,” jelas Kukuh.
Adapun untuk empat remaja yang ditangkap, lanjut Kukuh, kini ditahan di Polres Metro Bekasi dan akan diproses hukum lebih lanjut.
Mereka yang ditahan terancam pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Sebagai informasi, AD tewas saat hendak membubarkan tawuran dua kelompok yang tidak dikenal di Jalan Raya Citarik, Desa Jatireja, Kabupaten Bekasi, Kamis, 12 Juni 2025 lalu.
Ketua RT di wilayah setempat yakni Suherman mengatakan, AD diserang begitu ia terjatuh ke tanah.
“Info sementara, korban sebenarnya mau membubarkan tapi malah kena serang. Kalau dari CCTV, korban terdesak, jatuh lalu dihabisi,” ucap dia kepada wartawan, Jumat, 13 Juni 2025.
Suherman tidak mengetahui secara pasti dari mana kedua kelompok itu berasal. Namun, dugaan sementara, kedua kelompok itu sudah janjian untuk bertemu di tempat kejadian.
“Kami belum tahu pelaku siapa saja dan dari mana. Yang jelas, korbannya adalah warga di sini,” tutur dia. (ja)
