Polres Metro Bekasi Kota mengungkap modus penipuan jual beli Vespa antik dan modifikasi yang dijalankan seorang pria berinisial AWP (39).
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku AWP menawarkan motor melalui media sosial dan WhatsApp dengan harga di bawah pasaran untuk menarik minat pembeli.
Pelaku juga mengirim foto dan video Vespa yang diakui miliknya untuk meyakinkan korban. Setelah korban mentransfer uang, motor tak pernah dikirim.
“Harganya ada yang Rp25 juta, ada yang Rp30 juta. Karena murah, korban tergiur dan langsung transfer. Barangnya tidak sampai,” ujar Kusumo saat rilis pers, Jumat (8/8/2025).
Selain menjual Vespa fiktif, pelaku juga menerima jasa servis dan modifikasi motor. Namun, bukannya dikerjakan, Vespa milik pelanggan justru dijual kembali.
Berdasarkan data kepolisian, kasus ini berlangsung sejak Januari hingga Maret 2025 di sebuah bengkel di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Hingga kini, Total ada 66 korban, namun baru 4 orang yang melapor resmi dengan kerugian korban mencapai Rp2 miliar.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang sebesar Rp700 juta, investasi yang tidak berwujud senilai Rp350 juta, dan sebagian untuk kegiatan trading,” jelas Kusumo.
Terkini, pelaku sudah ditahan dan terancam dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
