OnlineBekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan telah menangkap 66 orang buntut kericuhan yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) lalu di wilayah Kota Bekasi. Dari 66 jumlah tersebut, 23 tercatat masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan mereka yang masih di bawah umur kini akan melibatkan instansi terkait.
“Untuk terduga pelaku yang masih di bawah umur kami akan berkoordinasi dengan DP3A, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan KPAI,” ujar Braiel kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Braiel menjelaskan, dari 66 pelaku yang ditangkap, 17 orang ditangkap di lokasi Polsek Pondok Gede. Mereka terdiri atas 8 orang dewasa dan 9 di bawah umur.
“Beberapa pelaku diamankan di TKP Polsek Pondok Gede berjumlah 17 orang, 8 dewasa dan 9 di bawah umur,” ucap dia.
Sementara itu, 48 orang lainnya ditangkap di Mapolres Metro Bekasi Kota. Dari jumlah tersebut, 34 orang tercatat sebagai orang dewasa dan 14 orang di bawah umur.
Braiel mengatakan para pelaku yang diamankan di Polsek Pondok Gede, polisi menjerat mereka dengan berbagai pasal, yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Sementara 48 orang yang diamankan di Polres Metro Bekasi Kota masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini proses hukum ditangani Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota,” pungkas Braiel.
