OnlineBekasi.com – Unit Reskrim Polsek Sukatani menangkap dua pelaku pencurian berinisial MRF (18) dan TH (20) setelah membobol Yayasan Pendidikan Darul Rahmah di Desa Sukamanah, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku.
“Barang bukti yang diamankan antara lain makanan, tabung gas dan uang tunai dengan total kerugian Rp21 juta,” kata Nano kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga terkait pencurian di yayasan tersebut pada Sabtu (14/9/2025).
Laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sukatani hingga berhasil menangkap dua tersangka yang merupakan kakak-adik.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di tempat yang sama.
“Aksi pertama dilakukan bulan Juli dan mereka mencuri Rp10 juta. Yang kedua dilakukan pada 26 Juli dengan kerugian 15 juta dan yang terakhir mengambil makanan serta tabung gas,” jelas Nano.
Modus yang digunakan yaitu dengan memanjat tembok dan masuk melalui plafon, lalu mengambil uang maupun barang di dalam lokasi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman selama 7 tahun. Untuk yang masih di bawah umur, kini masuk dalam daftar pencarian orang dan masih buron,” tutup Nano.
