OnlineBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota meringkus dua orang kakek berinisial SAM dan SUM (64) usai melecehkan wanita disabilitas di Pos Kali Pengairan, Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, keduanya ditangkap usai dua kali beraksi.
“Jadi kejadian pertama pada tanggal 16 Agustus 2025 dan kejadian kedua dilakukan pada 13 September 2025,” ucap Kusumo saat rilis pers di kantornya, Selasa (30/9/2025).
Kusumo menjelaskan, kronologi pelecehan seksual itu bermula saat korban yang sedang berjalan lalu duduk di bangku pos.
Pelaku yang melihat korban sedang duduk, lalu mendekati dan merangkulnya.
“Pelaku lalu melecehkan korban dengan memasukkan tangannya ke pakaian korban,” ucap Kusumo.
Aksi keduanya terungkap setelah ada saksi yang melihat aksi pelaku dan merekamnya di ponsel.
Setelah aksi pelecehan itu berhasil direkam, saksi lantas melapor ke polisi.
“Jadi motifnya pelaku ini hanya kepuasan tersendiri setelah melakukan perbuatan (pelecehan) tersebut,” ucap Kusumo.
Akibat perbuatannya, dua lansia ini terancam dijerat dengan pasal 281 dan atau 290 KUHP tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kusumo.
