Connect with us

Online Bekasi

Karyawan Swasta Jadi Pengedar Sabu di Bekasi, Barang Bukti 307 Gram Ikut Diamankan

News

Karyawan Swasta Jadi Pengedar Sabu di Bekasi, Barang Bukti 307 Gram Ikut Diamankan

OnlineBekasi.com – Seorang karyawan swasta berinisial FAS (43) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (25/1/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, FAS ditangkap bersama barang bukti sabu siap edar seberat 307,7 gram.

“Ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip bening berkode I, II, III yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 307,70 gram,” kata Kusumo saat rilis pers di kantornya, Selasa (27/1/2026).

Penangkapan FAS bermula dari hasil pengembangan polisi yang dilakukan di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi.

Informasi soal peredaran sabu itu selanjutnya diteruskan dan penyidik meneruskan informasi tersebut ke wilayah Bogor, Jawa Barat.

“Penangkapan FAS kemudian dilakukan dan barang bukti sabu serta satu unit ponsel kami amankan,” kata Kusumo.

Dari hasil penggeledahan dan interogasi, FAS mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial BH yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terkini, tersangka FAS telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kusumo.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top