OnlineBekasi.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) jika akses rumahnya terdampak banjir.
Kebijakan ini sendiri tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Karena Bencana Banjir dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas dapat dilakukan melalui pemberian Surat Perintah (SP) fleksibilitas tugas kedinasan dari rumah atau WFH oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
“Penyesuaian diberikan khusus bagi ASN yang terdampak banjir, terutama bagi ASN yang apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus karena banjir,” demikian yang tertuang dalam SE tersebut dikutip Selasa (27/1/2026).
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa meski pelaksanaan tugas dilakukan dari rumah (WFA), capaian kinerja ASN harus tetap dijaga dan tidak mengganggu tugas serta fungsi organisasi termasuk pelayanan kepada masyarakat.
“Kami meminta para Kepala Perangkat Daerah agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan, tugas kedinasan serta pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Lebih lanjut, SE tersebut juga menyampaikan bahwa Surat Perintah pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah wajib dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kepegawaian.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah dan Surat Keputusan Bupati Nomor : 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem dan Abrasi, serta Tanah Longsor di Kabupaten Bekasi Tahun 2025-2026.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah kondisi bencana,” pungkasnya.
