OnlineBekasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer di wilayah Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (22/6/2026).
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli obat keras tanpa izin.
“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat keras di kawasan Jalan Muara Tawar, Tarumajaya. Menindaklanjuti laporan, anggota Unit 2 Sub 4 Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Aliyani dalam keterangannya, Selasa.
Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menemukan ratusan butir tramadol dan hexymer yang disimpan oleh kedua terduga pelaku.
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.
“Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 1.825 butir obat keras daftar G, terdiri dari 495 butir tramadol dan 1.330 butir hexymer. Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp2,21 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan tersebut,” ujar dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian petugas.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras tersebut.
“Kami juga masih melakukan pendalaman guna memburu pemasok yang disebutkan dalam keterangan para pelaku,” pungkas dia.
