OnlineBekasi.com – Kantor Imigrasi Bekasi menetapkan seorang warga negara (WN) Nigeria berinisial OCO sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran keimigrasian setelah diketahui overstay lebih dari delapan tahun.
OCO diketahui telah berada di wilayah Indonesia melebihi masa izin tinggal selama 3.073 hari. Ia kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi sejak 14 Juli 2026 untuk menjalani proses hukum.
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi Anggi Wicaksono mengatakan, kasus tersebut terungkap dalam operasi pengawasan keimigrasian yang dilakukan petugas pada 6 April 2026 di salah satu apartemen di wilayah Bekasi.
“Yang bersangkutan telah berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun,” ujar Anggi dalam keterangannya dikutip Jumat (14/8/2026).
OCO kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian selanjutnya mendalami perkara tersebut dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pada 26 Mei 2026, PPNS Keimigrasian bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Dari gelar perkara tersebut, ditemukan fakta yang dinilai memenuhi unsur pelanggaran keimigrasian.
“Dari hasil gelar perkara, perkara tersebut dinilai telah memenuhi unsur yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Anggi.
Penyidik kemudian kembali melakukan gelar perkara pada 8 Juli 2026 dengan membahas alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Hasilnya, OCO ditetapkan sebagai tersangka.
Ia disangkakan melanggar Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
“Setiap dugaan pelanggaran keimigrasian akan kami tindaklanjuti secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anggi.
