OnlineBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap enam kasus kriminal menonjol yang terjadi sepanjang 1 hingga 20 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, enam perkara yang diungkap meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan atau begal, pencurian dengan pemberatan, penganiayaan, serta pengeroyokan.
“11 pelaku yang berhasil kami ungkap dari peristiwa-peristiwa menonjol, yaitu pencurian yang disertai kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, kekerasan atau penganiayaan, serta kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Ada enam kasus yang kami ungkap,” kata Kholis saat rilis pers, Kamis (20/8/2026).
Dari 11 tersangka tersebut, polisi hanya menampilkan 10 orang saat rilis. Satu tersangka lainnya masih menjalani proses asesmen psikis dan perawatan.
Rinciannya, terdapat dua kasus curanmor yang terjadi di wilayah Pondok Gede dan Bekasi Utara. Dari dua perkara tersebut, polisi menangkap masing-masing satu pelaku.
Selain itu, polisi mengungkap satu kasus pencurian dengan kekerasan atau begal yang melibatkan tiga pelaku. Perkara tersebut terjadi di wilayah Bekasi Selatan.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian Universal Baseband Processing (UBP), yakni modul yang terdapat pada perangkat BTS komunikasi milik Huawei. Dalam perkara tersebut, tiga pelaku diamankan.
“Kejadiannya di Bekasi Selatan, meskipun sindikat pelaku tersebut sudah banyak beroperasi di daerah lain seperti Jakarta Timur, Tangerang hingga Karawang,” ucap Kholis.
Dua kasus lainnya merupakan perkara kekerasan atau penganiayaan di Bekasi Selatan serta pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di wilayah Bekasi Barat.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit sepeda motor dari kasus curanmor.
Kendaraan tersebut rencananya akan segera dipinjam pakaikan kembali kepada pemiliknya, sementara proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan.
Kholis mengatakan, sejumlah aksi kriminal tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi.
Para pelaku memanfaatkan kelengahan masyarakat serta memilih waktu tertentu ketika situasi dinilai sepi untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan warga dan memilih waktu yang sudah dipersiapkan, seperti malam hari saat gelap, bahkan dini hari ketika kondisi sedang sepi,” ucap Kholis.
Atas perkara-perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 476, Pasal 479, Pasal 477, Pasal 446 hingga Pasal 448, serta Pasal 262.
“Ancaman hukuman yang bervariasi mulai dari dua tahun hingga lebih dari 10 tahun penjara,” pungkas dia.
