OnlineBekasi.com – Seorang remaja berinisial AM (15) tewas setelah terlibat duel menggunakan celurit dengan rekannya, RM (15), di Jalan Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Selasa (13/10/2026) dini hari.
Kapolsek Sukatani AKP Nano Indratno mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika AM dituding mencuri korek api milik RM. Keduanya merupakan pelajar yang saling mengenal karena bersekolah di tempat yang sama.
“Korban dituduh melakukan mencuri korek api milik pelaku,” kata Nano, Selasa (13/10/2026).
Tak terima dengan tudingan tersebut, AM kemudian terlibat perselisihan dengan RM hingga keduanya sepakat menyelesaikan masalah dengan duel satu lawan satu.
Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya tiba di lokasi dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
AM membawa celurit berukuran sedang, sedangkan RM menggunakan celurit berukuran lebih besar yang dipinjam dari temannya.
Duel tersebut berakhir tragis. AM mengalami tiga luka sabetan senjata tajam, terdiri dari dua luka di punggung dan satu luka di bagian depan leher. Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, RM ditangkap polisi beberapa jam setelah insiden tersebut.
Nano membantah kabar yang menyebut peristiwa itu merupakan tawuran antarkelompok remaja. Ia menegaskan, kejadian tersebut merupakan duel antara dua orang yang saling mengenal.
“Bukan, bukan tawuran. Ini fix duel satu lawan satu,” tegas Nano.
Dalam penanganan perkara ini, RM yang masih berusia 15 tahun diproses sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Ia disangkakan melanggar Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
