OnlineBekasi.com – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan menangis di tepi Jalan Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, ramai beredar di media sosial.
Dalam rekaman itu, perempuan tersebut tampak histeris dan berusaha mempertahankan mobil yang disebut-sebut hendak dirampas.
Narasi yang menyertai video menyebut dirinya sebagai korban perampasan kendaraan.
Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukanlah tindak perampasan, melainkan persoalan sengketa gadai mobil.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan kasus bermula saat pemilik mobil menggadaikan kendaraannya kepada pihak pertama dengan nilai Rp 6 juta.
Belakangan, pihak pertama justru menggadaikan lagi mobil itu kepada pihak ketiga dengan nominal jauh lebih besar, yakni Rp 35 juta.
“Awalnya ibu ini menggadaikan mobil ke pihak pertama seharga Rp 6 juta, kemudian oleh penerima gadai pertama digadaikan kembali ke pihak ketiga dengan nilai Rp 35 juta,” terang Mustofa dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, keributan yang sempat viral pada Sabtu (13/9/2025) itu dipicu oleh kesalahpahaman serta komunikasi yang tidak jelas antara pihak-pihak terkait.
“Ribut karena belum ada kejelasan soal pengembalian dari pihak pertama ke pihak lainnya,” jelasnya.
Polisi telah mengamankan mobil dengan nomor polisi B 2108 TKD dan menyimpannya di halaman Polsek Tambun Selatan sebagai barang bukti.
Sejumlah orang yang diduga terlibat pun sudah dimintai keterangan di kantor polisi.
“Orang yang sempat kabur sudah kami amankan, mobil yang ditarik juga sudah ada di Polsek,” ungkap Mustofa.
Untuk menyelesaikan konflik, pihak pertama dan kedua dijadwalkan bertemu di Polsek Tambun Selatan.
“Siang ini kami pertemukan pihak penggadai pertama dan kedua untuk mencari solusi,” tambahnya.
