OnlineBekasi.com – Unit Reskrim Polsek Babelan menangkap seorang pria berinisial N (35) setelah tertangkap basah mencuri sepeda motor milik warga di area parkir mushala Kampung Ujung Harapan, RT 04 RW 04, Kelurahan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (14/10/2025).
Kapolsek Babelan Kompol Wito menjelaskan, pelaku selalu melibatkan istri dan anaknya dalam setiap aksinya.
“Mereka berdua, pasangan suami-istri, membawa anaknya, berboncengan berkeliling, kemudian mencari sepeda motor milik warga yang terparkir,” ujar Wito di Polsek Babelan, Selasa.
Setelah menemukan target, N berperan sebagai eksekutor, sementara istrinya U (20) menunggu di atas sepeda motor yang mereka gunakan.
“Pelaku lalu menuntun sepeda motor yang telah dicuri, kemudian sang istri menyetut dari belakang dan membawa sepeda motor korban untuk dijual,” lanjutnya.
Aksi mereka akhirnya digagalkan warga yang memergoki perbuatan tersebut.
Pasangan suami-istri itu langsung diamankan beserta anak mereka dan dibawa ke Polsek Babelan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pasutri itu telah beberapa kali melakukan pencurian serupa, bahkan di luar wilayah hukum Polsek Babelan.
“Perbuatan pelaku bukan hanya satu kali, tapi ada beberapa kali, termasuk TKP-nya yang ada di luar Polsek Babelan,” jelas Wito.
Meski keduanya ditetapkan sebagai tersangka, istri pelaku tidak ditahan.
“Untuk istri pelaku, tetap jadi tersangka, namun dengan jaminan keluarga tidak dilakukan penahanan karena masih memiliki anak umur satu tahun yang saat ini sakit, dan dijamin oleh pihak RT serta RW di lokasi mereka tinggal,” tutur Wito.
Sementara itu, tersangka N dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor serta satu kunci leter T yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
“Barang bukti yang diamankan dua unit sepeda motor dan satu paket kunci leter T yang digunakan saat beraksi,” pungkas Wito.
