Connect with us

Online Bekasi

Jelang Demo di Gedung DPR, Kapolres Sebut Belum Ada Massa dari Kota Bekasi

News

Jelang Demo di Gedung DPR, Kapolres Sebut Belum Ada Massa dari Kota Bekasi

OnlineBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota belum menerima informasi terkait adanya organisasi maupun komunitas masyarakat dari Kota Bekasi yang akan berangkat ke Jakarta untuk mengikuti aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan situasi keamanan dan aktivitas masyarakat di wilayah Kota Bekasi masih berjalan normal menjelang aksi tersebut.

“Untuk di Kota Bekasi kegiatan kepolisian seperti biasanya mencakup pelayanan publik, patroli, dan pemantauan keamanan,” ujar Kholis saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).

Ia memastikan hingga saat ini tidak ada kondisi yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

“Sejauh ini Kota Bekasi normal kondusif. Tidak ada hal-hal yang perlu dikhawatirkan,” katanya.

Kholis mengatakan kepolisian juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas sejumlah elemen masyarakat dan komunitas di Kota Bekasi.

Dari hasil pemantauan tersebut, belum ditemukan informasi mengenai adanya kelompok dari Kota Bekasi yang memiliki agenda mengikuti demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

“Sampai saat ini elemen dan komunitas masyarakat di Kota Bekasi memiliki kegiatan atau aktivitas masing-masing di Kota Bekasi. Tidak ada agenda ke Jakarta,” jelasnya.

Rencana aksi di depan Gedung DPR RI sendiri sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Kelompok tersebut dijadwalkan menyampaikan aspirasi pada Kamis (27/8/2026).

Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyebut pihaknya membawa dua tuntutan dalam aksi tersebut, yakni meminta pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor dan mendorong pemberian hukuman mati bagi pelaku korupsi.

“Kita datang ke sini kan pasca aksi demo teman-teman AMPB di DPRD Kabupaten Pati ya. Karena teman-teman di Bogor dan Jakarta aspirasinya sama ya dengan kami, yaitu: Satu: Segera sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor; Dua: Hukum mati koruptor,” kata Botok, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, tuntutan tersebut didasari kekhawatiran terhadap dampak korupsi yang dinilai merugikan masyarakat serta memperlebar kesenjangan sosial.

“Karena korupsi ini merusak bangsa ini, ya. Korupsi ini penjajah di bangsa ini. Karena korupsi juga masyarakat Indonesia menderita ya, terjadi kesenjangan sosial yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top