Connect with us

Online Bekasi

Kejari Bekasi Tahan Terpidana Penipuan Cek Bodong Rp2,5 Miliar di Proyek Revitalisasi Pasar Kranji

News

Kejari Bekasi Tahan Terpidana Penipuan Cek Bodong Rp2,5 Miliar di Proyek Revitalisasi Pasar Kranji

OnlineBekasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menahan mantan Presiden Direktur PT Annisa Bintang Blitar (ABB) berinisial IH atas kasus penipuan dalam proyek revitalisasi Pasar Kranji, Senin (10/11/2025).

Kasi Intel Kejari Bekasi Ryan Anugrah mengatakan, IH sebelumnya memenangkan tender proyek revitalisasi Pasar Kranji.

Selanjutnya, surat Perjanjian Kerjasama antara Pemkot Bekasi dengan PT Annisa Bintang Blitar tentang revitalisasi dan pengelolaan Pasar Kranji Baru tahun 2019.

“Terpidana selanjutnya bekerja sama dengan saksi RTH selaku Direktur PT BPM dalam rangka melaksanakan peketjaan tanah urug pada lahan pasar dalam rangka Revitalisasi Pasar Kranji,” kata Ryan, Selasa.

Setelahnya, IH menyerahkan bilyet atau lembar cek dengan nilai Rp 2.580.000.000.

Saat dilakukan oleh pihak bank, dinyatakan bahwa warkat cek belum terdaftar dan belum ada dana.

“(IH) terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP tindak pidana penipuan,” jelas Ryan.

Dalam penahanan yang dilakukan, Kejari Bekasi menegaskan bahwa mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1595 K/PID/2025 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 126/PID/2025/PT/BDG juncto Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 333/Pid.B/2024/PN Bkas yang memutus pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan terhadap terdakwa.

“IH saat ini telah dibawa ke Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi,” ucap Ryan.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top