OnlineBekasi.com – Pemerintah Kabupaten Bekasi memutuskan menghentikan sementara aktivitas pengembangan perumahan yang masih terdampak banjir, termasuk kawasan yang telah mengantongi izin.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan, langkah ini diambil untuk melindungi ribuan warga dari ancaman genangan air dengan ketinggian signifikan yang terjadi beberapa hari ke belakang.
“Yang berizin saja, kalau perumahannya masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjirnya dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin,” ujar Asep usai pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Senin (26/1/2026).
Asep menjelaskan, penghentian sementara ini adalah respons atas banyaknya kawasan permukiman yang kerap dilanda banjir dan belum didukung tata ruang yang memadai.
Ia mengungkapkan, sekitar 85 persen kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi terdampak banjir.
Tercatat sebanyak 51 desa dan 216 titik mengalami genangan akibat meluapnya Sungai Citarum dan Kanal Cikarang Bekasi Laut (CBL).
Menurut Asep, pola banjir yang terjadi mengindikasikan adanya kesalahan dalam perencanaan awal pembangunan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah tengah mengidentifikasi secara menyeluruh untuk memetakan penyebab banjir.
Mulai dari alih fungsi lahan, sistem drainase yang buruk, hingga kondisi sungai.
Pemkab Bekasi juga menegaskan segera memanggil pihak pengembang untuk menyelesaikan masalah banjir di wilayah perumahan masing-masing sebelum izin pengembangan kembali diberikan.
“Hari ini saya panggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dulu banjirnya. Tidak boleh mengembangkan rumah lagi sebelum banjir itu diselesaikan,” kata Asep.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa perumahan yang belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab pengembang, termasuk perbaikan infrastruktur yang rusak.
“Kalau di perumahan dan belum diserahkan ke Pemda, itu tanggung jawab pengembang.
Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal,” jelasnya.
