Connect with us

Online Bekasi

Perempuan 19 Tahun Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Bekasi Utara

News

Perempuan 19 Tahun Jadi Tersangka Pembuangan Bayi di Bekasi Utara

OnlineBekasi.com – Seorang perempuan berinisial A (19) ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi di Perumahan Tytyan Kencana, Kelurahan Margamulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (9/3/2026).

Kapolsek Bekasi Utara AKP Tono Listianto mengatakan, A diduga membuang bayinya dan ditangkap usai video aksinya viral di jagat maya.

“Penangkapan dilakukan pada Minggu tanggal 8 Maret berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial,” kata Tono dikutip Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, kronologi penemuan bayi itu bermula saat seorang pengemudi ojek online menemukan bayi di tempat sampah.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke warga dan laporan ditindaklanjuti oleh polisi.

Unit Reskrim Polsek Bekasi Utara selanjutnya ke lokasi dan melakukan proses olah tempat kejadian perkara.

“Bayi ditemukan dalam keadaan sehat dan berjenis kelamin perempuan. Kami lalu melakukan penyelidikan di lapangan dengan memeriksa sejumlah saksi,” kata dia.

Dua hari setelahnya atau tepatnya pada Minggu (8/3), Tim Opsnal Polsek Bekasi Utara menangkap pelaku.Tono mengatakan, A sengaja membuang bayinya karena takut untuk jujur kepada orang tuanya.

“Pelaku khawatir dimarahi bahkan diusir dari rumah. Sebelumnya pelaku memang pernah diusir oleh orang tuanya karena sering pulang malam dan tidak pulang ke rumah,” imbuh Tono.

Terkini, A telah ditahan dan terancam dijerat Pasal 429 ayat (1) subsider Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.”Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas dia.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top