OnlineBekasi.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pihaknya akan memanggil perusahaan yang melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga selama arus mudik Lebaran 2026.
“Kami akan memanggil, menyampaikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Dudy di Command Center PT Jasamarga di Jatiasih, Kota Bekasi, Rabu (25/3/2026).
Ia mengatakan, pemanggilan itu tidak terlepas dari pelanggaran yang menjadi salah satu faktor yang memicu kepadatan di sejumlah titik.
Salah satunya kepadatan yang terjadi adalah di Pelabuhan Gilimanuk yang sempat mengalami antrean panjang.
“Di Gilimanuk memang ada kepadatan, itu karena masih banyaknya kendaraan sumbu tiga yang beroperasi,” katanya.
Meski memastikan segera memanggil perusahaan yang melanggar, namun ia belum menjelaskan secara rinci soal sanksi yang akan diberikan.
Fokus Kementerian Perhubungan untuk saat ini adalah untuk mengurai kepadatan dapat dilakukan dengan cepat, termasuk yang terjadi di Pelabuhan Gilimanuk.
Ia pun menambahkan, pembatasan kendaraan sumbu tiga masih akan diberlakukan hingga 29 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran arus balik.
“Pembatasan tersebut demi keselamatan para pemudik, sehingga kami harap para pengusaha bisa memahaminya,” tutupnya.
