OnlineBekasi.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menggelar doa bersama dan tahlilan untuk para korban meninggal dunia dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan sekaligus duka cita atas peristiwa yang menewaskan 16 orang.
Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, menyatakan kecelakaan tersebut menjadi kehilangan besar bagi banyak pihak, termasuk keluarga korban dan perusahaan.
“Kami menggelar tahlilan, sekaligus doa bersama untuk korban yang wafat, ada 16 orang. Saudari-saudari kita ini telah mendahului kita, di mana ini kehilangan besar, tidak hanya buat keluarga para korban, juga kehilangan besar buat kami.”
Ia mengatakan, KAI menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf, serta memastikan penanganan korban menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan.
“Kami bela sungkawa yang sebesar-besarnya, memohon maaf, dan tentunya ini adalah bagian dari tanggung jawab kami, saya sebagai direktur utama, dan keluarga besar kereta api Indonesia,” imbuh dia.
Menurut Bobby, perusahaan juga memberikan pendampingan penuh kepada korban dan keluarga, termasuk hingga proses pemakaman bagi korban meninggal dunia.
“Kami mengurusi semua hak-hak dari korban, dan tentunya bela sungkawa dan duka cita yang sangat mendalam dari kami,” jelas Bobby.
Sementara itu, untuk korban luka, KAI menempatkan petugas di sejumlah rumah sakit guna memastikan proses perawatan berjalan optimal.
“Untuk korban yang luka-luka, kami juga melakukan pendampingan full, kalau rekan-rekan media yang melihat, selalu ada 24 jam staf kami, di rumah sakit-rumah sakit, sekarang masih ada 19 orang ya, oh tinggal 17 orang,” ujar dia.
KAI juga menyatakan mendukung penuh proses investigasi yang tengah berjalan guna mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.
“Ya, sudah, sudah mulai ya. Kita mendukung upaya hukum, kita mendukung sekali upaya KNKT untuk mengungkap sebab-musabab dari kejadian ini,” kata Bobby.
Sebagai langkah lanjutan, perusahaan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan aspek keselamatan, termasuk menertibkan perlintasan yang dinilai tidak memenuhi standar.
