OnlineBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial melalui penerbitan surat edaran yang mengatur etika bermedia digital.
Salah satu poin yang ditekankan adalah larangan menggunakan seragam dinas, fasilitas kantor, hingga identitas instansi untuk kepentingan konten pribadi maupun aktivitas yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan bagi ASN di Lingkungan Pemkot Bekasi yang resmi diterbitkan pada Senin (8/6/2026).
Plh Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan aturan itu dibuat untuk memastikan ASN tetap menjaga integritas dan profesionalisme, termasuk saat beraktivitas di ruang digital.
“Abdi negara harus bisa menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, dan menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru merusak citra pemerintah,” ujar Harris.
Selain mengatur penggunaan atribut kedinasan, Pemkot Bekasi juga mengingatkan seluruh ASN agar tidak menjadikan media sosial sebagai aktivitas utama selama jam kerja.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama pegawai pemerintah.
Dalam edaran tersebut, ASN juga dilarang membuat, menyebarkan, atau terlibat dalam konten yang mengandung hoaks, ujaran kebencian, pornografi, perjudian, kekerasan, maupun muatan provokatif yang berkaitan dengan SARA.
“Jangan sampai atribut kedinasan dan fasilitas negara dipakai untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan tugas pokok,” kata Harris.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, kepala perangkat daerah diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas digital pegawai di masing-masing instansi.
Setiap pelanggaran yang ditemukan nantinya akan diproses sesuai aturan disiplin yang berlaku.
“Kepala Perangkat Daerah harus bertanggung jawab penuh mengawasi stafnya di unit kerja. Apabila ditemukan adanya pelanggaran etika bermedsos, wajib segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
