Connect with us

Online Bekasi

Enam Remaja Ditangkap Terkait Pengeroyokan Maut yang Tewaskan Satu Orang di Mustika Jaya

News

Enam Remaja Ditangkap Terkait Pengeroyokan Maut yang Tewaskan Satu Orang di Mustika Jaya

OnlineBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisial SRR di wilayah Mustika Jaya, Kamis (14/5/2026).

Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan enam orang terduga pelaku yang seluruhnya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan aksi itu dipicu oleh perselisihan yang di media sosial hingga menimbulkan rasa saling tersinggung.

“Enam orang pelaku yang telah diamankan, yaitu berinisial RA, ANA, RF, MSF, MPA, dan PH. Korban dalam peristiwa tersebut berinisial SRR. Akibat penganiayaan yang dilakukan para pelaku, korban meninggal dunia,” kata Kusumo saat rilis pers di kantornya, Jumat (12/6/2026).

Polisi mengungkapkan, konflik yang awalnya terjadi di dunia maya kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu secara langsung.

Saat pertemuan berlangsung, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh kelompok pelaku.

Akibat kekerasan yang dialami, korban mengalami sejumlah luka dan akhirnya meninggal dunia.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap enam pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, SRR dan para pelaku sepakat untuk bertemu. Saat pertemuan itulah korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku hingga mengalami luka-luka yang berujung pada meninggal dunia,” ujar Kusumo.

Para pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mengingat seluruh pelaku masih berusia anak, penanganan perkara juga dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan lain yang berkaitan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top