Connect with us

Online Bekasi

Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Mustikajaya, Uang Jarahan Ludes untuk Judi Online

News

Pencuri Rumah Kosong Beraksi di Mustikajaya, Uang Jarahan Ludes untuk Judi Online

OnlineBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian rumah kosong di kawasan Royal Park Residence, Mustikajaya, yang dilakukan seorang pemuda berinisial IMT (19), Minggu (24/5/2026).

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku nekat beraksi karena ia kecanduan judi online.

IMT yang merupakan teman adik korban itu memanfaatkan informasi rumah korban, termasuk lokasi penyimpanan kunci cadangan.

“Saat rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk menggunakan kunci tersebut lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban,” kata Kusumo dikutip Senin (22/6/2026).

Kronologi pembobolan rumah kosong yang dilakukan oleh IMT terjadi saat korban bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk beribadah ke gereja.

IMT kemudian datang sendiri dan masuk ke dalam rumah menggunakan kunci yang tersimpan di rak sepatu.

Setelah berada di dalam rumah, pelaku langsung menggasak barang berharga, mulai dari uang dolar Amerika Serikat, euro, dolar Singapura, uang tunai rupiah, cincin emas putih, hingga satu unit iPhone 17 Pro Max.

Hasil penyelidikan menunjukkan uang asing hasil curian ditukarkan pelaku ke sejumlah money changer di wilayah Bekasi dan Cibubur.

Uang yang dicuri kemudian digunakan untuk membeli jam tangan, sepatu, pakaian, kebutuhan sehari-hari, membayar utang, hingga bermain judi online.

“Pelaku tidak bekerja. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi, berfoya-foya, membayar utang, dan sebagian dipakai untuk judi online,” ujar Kusumo.

Kasus ini terungkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti yang masih tersisa.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kusumo.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top