Connect with us

Online Bekasi

Driver Online Tewas Saat Lawan Begal di Jatisampurna, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

News

Driver Online Tewas Saat Lawan Begal di Jatisampurna, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

OnlineBekasi – Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga anggota komplotan begal yang beraksi di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kelompok tersebut diduga terlibat dalam dua aksi perampasan sepeda motor dalam dua hari berturut-turut, salah satunya menewaskan seorang pengemudi ojek online.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, para pelaku beraksi pada 26 dan 27 Juni 2026 dengan menyasar pengendara sepeda motor yang melintas di lokasi sepi.

“Pelaku berjumlah empat orang. Tiga orang sudah kami amankan, sedangkan satu orang lainnya masih DPO,” kata Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026).

Menurut Kusumo, aksi pertama terjadi di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, pada Jumat dini hari.

Korban berinisial DS (48) yang hendak berangkat kerja dipepet dua pelaku hingga terpaksa menghentikan kendaraannya. Para pelaku kemudian merampas sepeda motor korban.

Meski kehilangan kendaraan, DS berhasil menyelamatkan diri dari serangan kelompok tersebut.

Keesokan harinya, komplotan yang sama kembali beraksi di Kampung Pabuaran, Kelurahan Jatiranggon, Jatisampurna. Korban kali ini adalah DT, seorang pengemudi driver online.

Kejadian itu bermula saat korban pulang kerja sebagai sopir taksi online dan memarkikan mobil di rumah saudaranya.

Setelahnya, korban pulang menggunakan sepeda motor yang dititipkan di rumah saudaranya tersebut.

Dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor, korban lalu dipepet pelaku.

Ia berusaha untuk mempertahankan sepeda motornya. Perlawanan itu berujung pada aksi kekerasan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh para pelaku.

“Saat berusaha menyelamatkan diri dan terjatuh, korban kembali diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku,” ujar Kusumo.

Korban mengalami luka bacok di bagian paha yang mengenai pembuluh darah besar serta luka sabetan di bahu. Nyawanya tidak tertolong meski sempat dibawa ke rumah sakit.

Berbekal hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku berinisial MF di wilayah Jatiasih.

Dari pengembangan kasus, dua pelaku lain berinisial RTF dan MRA turut diringkus di kawasan Bojongkulur, Kabupaten Bogor. Adapun satu anggota kelompok berinisial S masih diburu.

MF diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat tindak pidana.

Pada 2023, ia diproses hukum dalam kasus pencurian telepon seluler.

Setahun kemudian, ia kembali ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor dan sempat menjalani hukuman penjara.

“MF berperan sebagai eksekutor yang menggunakan senjata tajam saat melakukan aksi,” kata Kusumo.

Polisi menduga para pelaku berburu korban secara acak. Salah satu anggota kelompok bertugas mengamati situasi dan menentukan target, terutama pengendara yang melintas seorang diri di lokasi minim aktivitas warga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan.

Kendaraan tersebut diduga akan dijual kepada penadah yang identitasnya masih didalami penyidik.

“Para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas dia.

Klik untuk komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top