OnlineBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pelaku spesialis pembobolan toko yang kerap beraksi di sejumlah toko di wilayah Kota Bekasi berinisial S dan N.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan usai polisi menerima laporan aksi pembobolan toko sepatu di Perumahan Duta Harapan, Kota Bekasi, Rabu (10/6/2026).
“Dari empat pelaku yang terlibat, dua orang sudah kami amankan, yaitu S dan N. Sedangkan dua pelaku lainnya, MI dan LB, saat ini masih berstatus DPO,” kata Kusumo, Kamis (16/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan saat menjalankan aksi kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyasar toko yang sedang dalam keadaan kosong.
Mereka kemudian merusak gembok dan membuka rolling door menggunakan sejumlah peralatan sebelum mengambil barang-barang di dalam toko.
“Modusnya membobol gembok dan pintu rolling door toko menggunakan alat seperti linggis dan kunci pembuka, kemudian mengambil barang milik korban untuk dijual kembali,” ujarnya.
Kusumo mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di sekitar 20 lokasi berbeda di wilayah Kota Bekasi.
Namun demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh pengakuan tersebut.
“Sementara ini baru ada dua laporan tambahan yang kami terima, yaitu dari gerai Alfamart di Mustikajaya dan Alfamart di Bekasi Timur Regency. Lokasi-lokasi lain masih kami lakukan pengecekan,” katanya.
Selain memburu dua pelaku yang masih masuk daftar pencarian orang, lanjut Kusumo, penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berperan menampung barang hasil curian.
“Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ucap dia.
