OnlineBekasi.com – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menangkap dua orang berinisial B dan S karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bekasi, Sabtu (29/8/2026).
Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKP Murtopo Hadi mengatakan, pihaknya turut mengamankan 16 paket sabu siap edar yang sudah disebar di berbagai lokasi.
“Paket sabu yang ditemukan antara lain empat paket di dalam selokan, tujuh paket di dalam tas, tiga paket yang diduga telah ditempel, satu paket di dalam dompet, dan satu paket di dalam kotak biru,” ucap Murtopo dalam keterangannya dikutip Senin (31/8/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan B dan S dimulai dari informasi soal peredaran narkoba di sekitar Jalan Jababeka XVI, Desa Pasirgombong, Cikarang Utara.
Anggota dari Unit 2 Subnit 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi selanjutnya menyelidiki informasi tersebut dan akhirnya menangkap pelaku.
Selain 16 paket sabu yang dimiliki pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti lain.
“Barang bukti lain yang turut disita yakni dua telepon genggam, satu sepeda motor, satu timbangan digital, dua lakban, plastik klip, tisu, tas, dompet, serta kotak penyimpanan,” ucap dia.
Terkini, B dan S sudah dibawa ke Polres Metro Bekasi guna diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
