OnlineBekasi.com – Sebanyak 1.034 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi menerima remisi dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, dari 1.034 warga binaan yang menerima remisi, 28 orang diantaranya dinyatakan bebas. Hal ini mengacu pada remisi umum I dan remisi umum II yang mereka terima.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk terus berubah menjadi lebih baik,” ujar Tri dalam agenda yang digelar di lingkungan kantor Pemkot Bekasi, Senin (17/8/2026).
Tri menuturkan, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Menurutnya, kesempatan tersebut harus menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perubahan positif setelah kembali ke lingkungan masing-masing.
Sementata itu, Abdul Pahit seorang warga binaan asal Madura yang menerima remisi mengaku memperoleh pembelajaran selama ia menjalani masa pidana.
Warga binaan yang bebas dalam tiga bulan ke depan itu mengatakan, perubahan yang paling signifikan adalah dalam kehidupan beragama.
“Di sini banyak pembelajaran. Dulu saya tidak pernah salat, sekarang setiap hari saya salat,” kata Abdul kepada Tri.
Warga binaan lain yakni Setiawan yang berasal dari wilayah Pondok Ungu, Kecamatan Medan Satria, juga menyampaikan keinginannya segera kembali berkumpul bersama keluarga. Saat ini, ia tengah mengajukan cuti bersyarat.
Selama menjalani pembinaan, Setiawan mengaku semakin mendekatkan diri dengan kegiatan keagamaan.
“Salah satu yang lebih rutin saya lakukan adalah datang ke masjid,” ucap dia.
Tri pun berharap, dengan pemberian remisi dan momen berdialog tersebut, warga binaan yang menerima remisi dapat kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik.
“Jadilah pribadi yang lebih baik dan bisa memberikan manfaat bagi keluarga serta lingkungan,” ujar Tri. (adv)
