OnlineBekasi.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga dilakukan untuk menjaga fungsi ruang publik dan fasilitas olahraga bagi masyarakat.
Penataan tersebut dilakukan saat Tri menghadiri kegiatan Festival Olahraga Masyarakat Kota (FORMASKOT) 2026 di Plaza Patriot Chandrabhaga, Sabtu (22/8/2026).
Tri meminta jajaran Pemerintah Kota Bekasi memastikan aktivitas perdagangan di kawasan tersebut berlangsung sesuai lokasi yang telah ditentukan. Salah satu area yang disiapkan bagi PKL berada di lorong depan Stadion Patriot Chandrabhaga.
Menurut Tri, penataan bukan berarti pemerintah melarang masyarakat berjualan. Para pedagang tetap diperbolehkan menjalankan aktivitas usahanya, namun harus menempati zona yang telah ditentukan agar tidak mengganggu fungsi utama plaza.
“PKL bukan dilarang. Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan. Jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang memang diperuntukkan bagi masyarakat,” tegas Tri.
Ia menjelaskan Plaza Patriot Chandrabhaga merupakan ruang publik yang digunakan masyarakat untuk berbagai aktivitas, seperti olahraga, bermain, rekreasi keluarga, hingga berkumpul dan berinteraksi.
Karena itu, menurutnya, aktivitas perdagangan perlu diatur agar tidak mengambil ruang yang seharusnya dapat digunakan masyarakat.
“Kalau semuanya ditempatkan sesuai zona, pedagang bisa tetap mencari nafkah dan masyarakat juga tetap nyaman menggunakan fasilitas yang ada,” ujarnya.
Tri juga meminta penataan dilakukan secara konsisten, termasuk ketika kawasan Plaza Patriot digunakan untuk kegiatan dengan jumlah pengunjung yang besar.
Menurutnya, penataan ruang publik harus memperhatikan kepentingan seluruh pihak.
“Aktivitas ekonomi masyarakat tetap perlu diberikan ruang, tetapi tidak boleh menghilangkan fungsi kawasan sebagai fasilitas publik,” jelas dia. (adv)
